DPR Gunakan Hak Angket Selidiki Penyadapan SBY dan Ma'ruf Amin

Kamis, 02 Februari 2017 - 15:00 WIB
DPR Gunakan Hak Angket Selidiki Penyadapan SBY dan Maruf Amin
DPR Gunakan Hak Angket Selidiki Penyadapan SBY dan Ma'ruf Amin
A A A
JAKARTA - DPR mulai menggulirkan penggunaan hak angket anggota dewan. Penggunaan hak angket untuk mendalami kemungkinan adanya penyadapan pembicaraan antara Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ma'ruf Amin.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai informasi yang diperoleh tim hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok adanya pembicaraan SBY dengan Ma'ruf Amin melalui telepon sangat meresahkan masyarakat. Menurutnya saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk sesama anak bangsa bisa mengganggu keharmonisan masyarakat dan menimbulkan instabilitas politik.

"Karena itu dengan hak angket ini, DPR dengan fungsi pengawasan yang melekat padanya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan dan apa sebenarnya yang menjadi motif dilakukan penyadapan," ujar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, DPR melalui penggunaan hak angket ini akan meminta pertanggungjawaban pemerintah. Dia mengingatkan, memata-matai kegiatan lawan politik dengan melakukan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara yang beradab. (Baca: Penjelasan Jokowi Soal Pembicaraan SBY dengan Ma'ruf Amin)

"Kita ingin menyelidiki siapa yang melakukan penyadapan tersebut dan tentu menuntut negara harus bertanggung jawab. Usul hak angket kini tengah dipersiapkan dan dalam waktu segera diajukan kepada pimpinan dewan," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8726 seconds (0.1#10.140)